ANALISIS KRITIS (REKAYASA GENETIKA)


ANALISIS  KRITIS


A. Bibliografi
Nofytaarlianti. 2011. Rekayasa genetika

B.  Fakta-fakta Filsafat Ilmu yang ada kaitannya dengan artikel atau pokok bahasan.
a.  Hingga waktu ini sikap para ilmuwan, organisasi profesi dokter dan masyarakat umumnya menyatakan bahwa pengklonan individu untuk tujuan reproduksi (reproductive cloning) dengan menghasilkan manusia duplikat, kembaran identik, manusia fotokopi yang berasal dari sel induk dengan cara implantasi inti sel tidak dibenarkan, tetapi untuk tujuan terapi (therapeutic cloning) dianggap etis.
b. Adapun kloning pada gen manusia menurut etika dan hukum agama tidak dibenarkan (haram) serta harus dicegah sedini mungkin. Namun di sisi lain adapula beberapa manfaatnya.
c.  Untuk kelangsungan hidup tumbuhan dan hewan dibenarkan secara hukum
d. Pandangan masyarakat terhadap nilai-nilai religius ( agama ) akan dipertanyakan bahkan dipertentangkan
e.  Pandangan hukum untuk melegalisasi silsilah keturunan umat manusia
f.  Pandangan akal terhadap keinginan yang keturunan yang unggul
g. Dengan norma-norma yang membelenggu menghambat perkembangan ilmu pengetahuan bioteknologi.

C. Pertanyaan-pertanyaan yang dapat diajukan berkenaan dengan artikel atau pokok bahasan
1.      Apakah yang dimaksud dengan rekayasa pada manusia?
2.      Mungkinkah rekayasa genetika bisa dilakukan terhadap manusia ?
3.      Jika bisa, apakah rekayasa genetika pada manusia dibenarkan secara agama ?
4.      Apakah manfaat rekayasa genetika bagi kehidupan manusia ?
5.      Apakah hasil rekayasa genetika manusia akan menghasilkan keturunan yang diinginkan sesuai dengan pesanan?
6.      Jika seandainya terjadi kesalahan dalam melakukan rekayasa genetika pada manusia, sehingga akan menghasilkan generasi yang tidak sesuai denga pesanan, apa yang dilakukan terhadap produk yang salah ini?
7.      Apakah rekayasa genetika pada zaman sekarang diperlukan bagi manusia?

D.  Konsep atau prinsip Filsafat Ilmu yang berkaitan dengan artikel
a.    Logika (konsep tentang legalitas)
b.    Metafisika (konsep perkembangbiakan manusia)
c.    Etika (nilai sosial)
d.   Nilai-nilai universal (sosial, agama, moral)

E.   Refleksi diri dari analisis kritis
Judul artikel ini adalah rekayasa genetika. Objek rekayasa genetika ini mencakup semua organisme tumbuhan, hewan, bahkan manusia. Namun, pada artikel ini lebih difokus membicarakan hasil rekayasa genetika yang dilakukan terhadap manusia seperti bayi tabung dan kloning dan tinjauannya dari segi etika, moral, dan agama.
Berdasarkan penjelasan yang ada, kami menyetujui adanya bayi tabung maupun kloning yang dilakukan pada manusia dilihat dari sisi manfaatnya bagi kehidupan. Hal ini dapat memberi peluang bagi pasangan suami isteri yang mandul untuk memiliki anak dari hasil sperma maupun rahim mereka sendiri. Tetapi jika rekayasa genetika tersebut dilakukan dengan sperma maupun rahim bukan dari suami atau isteri mereka sendiri, kami tidak menyetujuinya. Hal ini juga berlaku pada pasangan Karena dapat menimbulkan masalah baru dan mudharat yang lebih besar baik itu dari sisi pemberi nafkah, saintifik, nasab, serta perwalian nikah.
Klon itu sendiri berasal dari kata klόόn (yunani), yang artinya tunas. Kloning adalah tindakan menggandakan atau mendapatkan keturunan jasad hidup tanpa fertilisasi, berasal dari induk yang sama, mempunyai susunan (jumlah dan gen) yang sama dan kemungkinan besar mempunyai fenotip yang sama.
Kloning merupakan prestasi besar dan menjadi berita spektakuler sejak kemunculannya pada akhir abad yang lalu sehingga sampai sekarang menjadi topik yang sangat menarik untuk di bicarakan dalam tulisan-tulisan maupun pertemuan. Berbagai sudut pandang digunakan untuk melihat permasalahan k9loning. Dari sudut pandang biologi, medis, hukum dan moral, ini semua menggambarkan betapa kloning akan memiliki dampak yang sangat besar bagi masa depan peradaban karena kemampuan manusia untuk melakukan rekayasa genetika yang radikal terhadap perjalanan hidup manusia.
Kloning terhadap manusia banyak melahirkan persoalan bagi kehidupan manusia, terutama dari sisi etika dan persoalan keagamaan serta keyakinan, namun di sisi lain adapula beberapa manfaatnya. Berikut ini beberapa manfaat kloning, khusus dalam bidang medis. Beberapa diantara keuntungan terapeutik dari teknologi kloning adalah sebagai berikut:
1.      Kloning manusia memungkinkan banyak pasangan tidak subur untuk mendapatkan anak.
2.      Organ manusia dapat dikloning secara selektif untuk dapat dimanfaatkan sebagai organ pengganti bagi pemilik sel organ itu sendiri, sehingga dapat meminimalisir resiko penolakan.
3.       Sel-sel dapat dikloning dan diregenerasi untuk menggantikan jaringan-jaringan tubuh yang rusak, contohnya urat saraf serta jaringan otot.
4.       Teknologi kloninng memungkinkan para ilmuan medis untuk menghidupkan dan mematikan sel-sel, dengan demikian teknologi dapat digunakan untuk mengatasi kanker.
Teknologi kloning memungkinkan dilakukannya pengujian dan penyembuhan penyakit-penyakit keturunan.
Sedangkan bayi tabung adalah adalah bayi hasil konsepsi (pertemuan antara sel telur dan sperma) yang dilakukan di dalam sebuah tabung di laboratorium dimana di dalam laboratorium tersebut temperatur dan situasinya sama persis dengan keadaan aslinya (rahim atau uterus). Bayi tabung memberikan banyak dampak positif bagi kehidupan manusia, antara lain sebagai berikut:
  1. Memberi harapan kepada pasangan isteri yang lambat punya anak atau mandul.
  2. Membantu orang lain yang mengidap penyakit.
  3. Memberikan harapan bagi kesejahteraan umat manusia.
  4. Menghindari penyakit (seperti penyakit menurun/genetis, sehingga untuk kedepan akan terlahir manusia yang sehat dan bebas dari penyakit keturunan.
  5. Menuntut manusia untuk menciptakan sesuatu yang baru.


F.  Lampiran artikel 1 (artikel pokok bahasan)
MAKALAH REKAYASA GENETIKA

BAB I
REKAYASA GENETIKA
A. PENDAHULUAN
Menurut Majelis Ulama Indonesia, bayi tabung dibolehkan hanya untuk pasangan suami istri yang tidak bisa memperoleh keturunan dengan cara biasa. Sedangkan bagi pasangan yang bukan suami istri bayi tabung dilarang, seperti dengan penyewaan  rahim wanita lain untuk memperoleh keturunan.
Kloning terhadap manusia banyak melahirkan persoalan bagi kehidupan manusia, terutama dari sisi etika dan persoalan keagamaan serta keyakinan, namun di sisi lain adapula beberapa manfaatnya.
Dalam Islam kloning dapat menimbulkan akibat yang fatal apabila hal ini dilakukan terhadap manusia yaitu mulai dari perkawinan, nasab dan pembagian warisan dan tentu hal ini akan keluar dari jalur Islam. Misalnya seorang laki-laki yang menikah dengan perempuan yang keduanya masing-masing mempunyai kekembaran identik, tentu hal ini akan dapat membuat bingung mereka semuanya, dan bila hal ini sudah terjadi ditengah masyarakat, pasti orang akan mengalami kesulitan mengenali apakah orang itu bersama-sama dengan isterinya atau dengan kembaranya atau dengan sebaliknya tidaklah mustahil apabila semisal masalah ini benar-benar terjadi, dekadensi moral dan kehancuran dunia akan terwujud selain itu sederetan masalah kewarisan, perwalian, dan lain-lainnya akan menunggu di depan.

B. MASALAH
Apabila kiat mencermati, awal sampai akhir proses kloning, tentu hal ini akan menimbulkan problem yang sangat besar ketika kloning diterapkan pada manusia, walaupun di sisi lain juga ada beberapa manfaat. Seperti yang kita ketahui manusia sebagai makhluk biologis maka laki-laki memerlukan perempuan ataupun sebaliknya.
Kloning terhadap manusia banyak melahirkan persoalan bagi kehidupan manusia, terutama dari sisi etika dan persoalan keagamaan serta keyakinan, namun di sisi lain adapula beberapa manfaatnya. Kloning terhadap manusia,walaupun merupakan suatu kegiatan ilmiah dan juga dapat dikatakan bisa membantu manusia namun dari sekian banyak pertentangan pendapat yang muncul atas persoalan tersebut dapat dipastikan lebih banyak ditekankan pada persoalan yang berhubungan dengan etika, moral, hukum dan agama.Untuk itu perlu disadari bahwa hal-ihwal penciptaan manusia adalah mutlak kekuasaan Tuhan yang mustahil kiranya untuk dapat ditiru oleh ilmuan sehebat atau sejenius apapun, kesadaran ini perlu ada dalam jiwa manusia agar lebih arif dan bijaksana dalam menjelajahi ilmu pengetahuan.
  
BAB II
PEMBAHASAN
REKAYASA GENETIKA
Rekayasa genetika dalam arti paling luas adalah penerapan genetika untuk kepentingan manusia. Dalam ilmu biologi Rekayasa Genetika adalah teknik yang dilakukan manusia mentransfer (memindahkan) gen (DNA) yang dianggap menguntungkan dari satu organism kepada susunan gen (DNA) dari organism lain.
Obyek rekayasa genetika mencakup hampir semua golongan organisme, mulai dari bakteri, fungi, hewan tingkat rendah, hewan tingkat tinggi, hingga tumbuh-tumbuhan. Bidang kedokteran dan farmasi paling banyak berinvestasi di bidang yang relatif baru ini. Sementara itu bidang lain, seperti ilmu pangan, kedokteran hewan, pertanian (termasuk peternakan dan perikanan), serta teknik lingkungan juga telah melibatkan ilmu ini untuk mengembangkan bidang masing-masing.

Manfaat Rekayasa Genetika adalah:
  1. Meningkatnya derajat kesehatan manusia, dengan diproduksinya berbagai hormon manusia seperti insulin dan hormon pertumbuhan.
  2. Tersedianya bahan makanan yang lebih melimpah.
  3. Tersedianya sumber energi yang terbaharui.
  4. Proses industri yang lebih murah.
  5. Berkurangnya polusi.
Dalam hal ini suatu proses perkembangbiakan yang ditempuh dengan menggunakan peralatan serta prosedur tertentu untuk menghasilkan suatu produk (keturunan).  Istilah tersebut kemudian berkembang dan memunculkan beberapa istilah lain dalam ilmu ini seperti transplantsi, kloning, transgenik dan lain-lainnya, intinya, rekayasa genetika adalah sebuah kegiatan rekayasa yang dilakukan oleh manusia untuk membuktikan secara ilmiah terhadap hipotesa yang dibuat terhadap hasil observasi dan pengamatan atas fenomena yang ditemukan.
A. BAYI TABUNG
Bayi tabung adalah bayi yang di hasilkan bukan dari persetubuhan, tetapi dengan cara mengambil mani/sperma laki–laki atau ovum perempuan, lalu dimasukan dalam suatu alat dalam waktu beberapa hari lamanya. Setelah hal tesebut dianggap mampu menjadi janin, maka dimasukan dalam rahim ibu. Sel sperma tersebut kemudian akan membuahi sel telur bukan pada tempatnya yang alami. Sel telur tersebut kemudian akan membuahi sel telur bukan pada tempatnya yang alami. Sel telur yang telah dibuahi ini kemudian diletakkan pada rahim isteri dengan suatu cara tertentu yang telah dibuahi ini kemudian diletakkan pada rahim isteri dengan suatu cara tertentu sehingga kehamilan akan terjadi secara alamiah di dalamnya. sehingga kehamilan akan terjadi secara alamiah di dalamnya. Pada dasarnya pembuahan yang alami terjadi dalam rahim melalui cara yang alami.
Pada dasarnya pembuahan yang alami terjadi dalam rahim melalui cara yang alami pula (hubungan seksual), sesuai dengan fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk manusia. pula (hubungan seksual). Akan tetapi pembuahan alami ini terkadang sulit terwujud, misalnya karena rusaknya atau tertutupnya saluran indung telur (tertutupnya saluran indung telur (tuba Fallopii tuba Fallopii) yang membawa sel telur ke rahim, serta) yang membawa sel telur ke rahim, serta tidak dapat diatasi dengan cara membukanya atau mengobatinya. Atau karena sel sperma suami lemah atau tidak mampu menjangkau rahim isteri untuk bertemu dengan sel telur, suami lemah atau tidak mampu menjangkau rahim isteri untuk bertemu dengan sel telur, serta tidak dapat diatasi dengan cara memperkuat sel sperma tersebut, atau mengupayakan sampainya sel sperma ke rahim isteri agar bertemu dengan sel telur di sana. Semua ini akan meniadakan kelahiran dan menghambat suami isteri untuk berbanyak anak. Padahal Islam telah menganjurkan dan mendorong hal tersebut dan kaum muslimin pun telah disunnahkan melakukannya.
Program bayi tabung mempunyai keunggulan, yaitu adalah dapat memberikan peluang kehamilan bagi pasangan suami istri yang sebelumnya menjalani pengobatan infertilitas biasa, namun tidak pernah membuahkan hasil. Sedangkan kelemahan dari program ini adalah tingkat keberhasilannya yang belum mencapai 100 persen, waktu untuk mengikuti program ini cukup lama dan memerlukan biaya yang mahal.

Bagaimanakah umur dan kesehatan bayi tabung?
Para dokter hingga kini masih memperdebatkan usia bayi tabung yang lebih pendek dari pada bayi normal. Namun perdebatan itu masih harus dibuktikan. Para dokter masih mengevaluasi dan mengumpulkan data–data menyangkut kualitas dan panjangnya usia bayi tabung.
Bukti yang dikemukakan oleh Dokter Ali Baziad spesialis kebidanan, mengemukakan bahwa bayi tabung yang pertama di Dunia Louise Brown dilahirkan pada tahun 1978 hingga kini masih hidup dan umurnya 30 tahun lebih bahkan dia sudah memiliki anak dengan proses normal.
Di indonesia perkembangan bayi tabung perkembangannya cukup maju. Pasangan suami istri mulai memilih program bayi tabung. Setelah berbagai upaya yang dicoba tidak mampu memiliki keturunan.

Bayi tabung dalam pandangan Islam
Menurut Majelis Ulama Indonesia, bayi tabung dibolehkan hanya untuk pasangan suami istri yang tidak bisa memperoleh keturunan dengan cara biasa. Sedangkan bagi pasangan yang bukan suami istri bayi tabung dilarang, seperti dengan penyewaan  rahim wanita lain untuk memperoleh keturunan.

B. KLONING
Kata kloning berasal dari bahasa inggris “Cloning” yaitu suatu usaha untuk menciptakan duplikat suatu organisme melalui aseksual (tanpa hubungan antara laki-laki dan perempuan) atau dengan kata lain membuat foto copi atau penggandaan dari suatu makhluk melalui cara non seksual.
Kloning dapat dilakukan pada hewan, tanaman, dan manusia. Tujuan kloning pada tanaman dan hewan pada dasarnya adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, meningkatkan produktivitasnya, dan mencari obat alami bagi banyak penyakit manusia terutama penyakit-penyakit kronis guna menggantikan obat-obatan kimiawi yang dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan manusia.
Teknologi kloning memang memungkinkan untuk dikembangkan ke arah rekayasa pembuatan jaringan atau organ tertentu. Namun mesti memperhatikan masalah etik. Mengenai rekayasa darah untuk keperluan transfusi, meskipun sel darahnya sendiri bisa diusahakan melalui teknologi kloning (melalui stimulasi hematopoietic progenitors, atau dari stem cells-nya), namun mesti juga harus memperhatikan komponen-komponen lainnya selain komponen sel-sel darah.

Kloning pada Hewan
Pada tahun 1997 seorang ilmuan, Dr. Ianwilmut dan rekanrekannya di Institut Roslin yang melakukan penelitian dengan teknik duplikasi domba dengan cara non seksual yang menghasilkan domba “dolly” itu merupakan terobosan besar dalam dunia biologi. Kloning pada hewan di buat dari sebutir inti sel dewasa yaitu dari sel-sel kelenjar payudara (sel kambing) dewasa, yang melalui proses sebagai berikut:
Sel diambil dari organ susu, lalu di tempatkan kedalam cawan petri dengan konsentrasi rendah. Karena mengandung sedikit makanan, maka setelah beberapakali sel berhenti membelah, dan sel berada dalam keadaan tertidur, mirip dengan keadaan sewaktu inti sel seperma bergabung dengan inti sel telur setelah pembuahan. Sebuah sel yang belum di buahi di ambil dari jenis sel lain inti sel beserta DNA-nya disedot keluar sehingga yang tersisa hanyalah sebuah sel telur kosong tanpa nekleus namun tanpa memiliki segala pelengkapan sel telur yang di perlukan untuk menghasilkan sebuah janin.
Sel pertama dalam sel kedua yang telah kosong di dempetkan dengan pulsa listrik tersebut dikejutkan dan bergabung menjadi satu. Pulsa kedua diberikan yang bertindak sebagai hentakan energi yang terjadi dalam pembuahan alam yang memicu terjadinya pembelahan sel. Enam hari kemudian, emberio dari pembelahan sel itu di tanam kedalam induk rahim ketiga. Setelah masa kehamilan, induk ketiga akhirnya bayi kloning yang secara identik dengan induk yang menjadi donor DNA.

Kloning pada Tumbuhan
Kloning pada tanaman dalam arti melalui kultur sel mula-mula dilakukan pada tanaman wortel. Dalam hal ini sel akar wortel dikultur, dan tiap selnya dapat tumbuh menjadi tanaman lengkap. Teknik ini digunakan untuk membuat klon tanaman dalam perkebunan. Dari sebuah sel yang mempunyai sifat unggul, kemudian dipacu untuk membelah dalam kultur, sampai ribuan atau bahkan sampai jutaan sel. Tiap sel mempunyai susunan gen yang sama, sehingga tiap sel merupakan klon dari tanaman tersebut.

Kloning pada Manusia
Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian diambil inti selnya (nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita yang telah dihilangkan inti selnya dengan suatu metode yang mirip dengan proses pembuahan atau inseminasi buatan.
Dengan metode semacam itu, kloning manusia dilaksanakan dengan cara mengambil inti sel dari tubuh seseorang, lalu dimasukkan ke dalam sel telur yang diambil dari seorang perempuan. Lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik, inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah proses penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah bercampur dengan inti sel tersebut ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan, agar dapat memperbanyak diri, berkembang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin sempurna. Setelah itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara alami. Keturunan ini akan berkode genetik sama dengan induknya, yakni orang yang menjadi sumber inti sel tubuh yang telah ditanamkan pada sel telur perempuan.

Manfaat Kloning
Adapun manfaat dari kloning adalah :
  1. Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
  2. Untuk mengembangkan dan memperbanyak bibit unggul
  3. Untuk tujuan diagnostik dan terapi
  4. Menolong atau menyembuhkan pasangan infertil mempunyai turunan.

Tinjauan Bioetika Kloning
Hingga waktu ini sikap para ilmuwan, organisasi profesi dokter dan masyarakat umumnya adalah bahwa pengklonan individu yaitu pengklonan untuk tujuan reproduksi (reproductive cloning) dengan menghasilkan manusia duplikat, kembaran identik, manusia fotokopi yang berasal dari sel induk dengan cara implantasi inti sel tidak dibenarkan, tetapi untuk tujuan terapi (therapeutic cloning) dianggap etis.

Kloning Manusia Dalam Perspektif Islam
Apabila kiat mencermati, awal sampai akhir proses kloning, tentu hal ini akan menimbulkan problem yang sangat besar ketika kloning diterapkan pada manusia,walaupun di sisi lain juga ada beberapa manfaat. Seperti yang kita ketahui manusia sebagai makhluk biologis maka laki-laki memerlukan perempuan ataupun sebaliknya. Disamping itu proses perkembangan manusia pertama-tama diatur perkawinan yang sah menurut Islam. Dan perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri berdasarkan hukum (UU), hukum agama atau adat istiadat. Menikah mempunyai dua aspek, pertama yaitu aspek biologis agar manusia berketurunan dan yang kedua aspek afeksional agar manusia merasa tenang mampu melayani adalah bagi mereka yang benar terang hatiya dan cemerlang fikirannya. Dan bila seorang ingin mendapatkan keturunan, maka ia harus kawin dan menikah lebih dahulu. Dalam kehidupan ini seseorang dapat memperoleh keturunan dari hubungan laki-laki dan perempuan yang telah diatur oleh hukum Allah yaitu adanya akad perkawinan yang mana di harapkan dapat menghasilkan keturunan yang baik dan mempunyai nasab dan diterima secara baik di masyarakat. Namun akan berbeda ketika kloning manusia benar-benar di lakukan. Kita tidak akan lagi mengenal hubungan semacam itu karena seseorang dapat memiliki anak sesuai dengan keinginannya tanpa melakukan hubungan dengan seorang laki-laki.
Dalam Islam kloning dapat menimbulkan akibat yang fatal apabila hal ini dilakukan terhadap manusia yaitu mulai dari perkawinan, nasab dan pembagian warisan dan tentu hal ini akan keluar dari jalur Islam. Misalnya seorang laki-laki yang menikah dengan perempuan yang keduanya masing-masing mempunyai kekembaran identik, tentu hal ini akan dapat membuat bingung mereka semuanya, dan bila hal ini sudah terjadi ditengah masyarakat, pasti orang akan mengalami kesulitan mengenali apakah orang itu bersama-sama dengan isterinya atau dengan kembaranya atau dengan sebaliknya tidaklah mustahil apabila semisal masalah ini benar-benar terjadi, dekadensi moral dan kehancuran dunia akan terwujud selain itu sederetan masalah kewarisan, perwalian, dan lain-lainnya akan menunggu di depan.
Adapun kloning pada gen manusia menurut etika dan hukum agama tidak dibenarkan (haram) serta harus dicegah sedini mungkin. Hal ini karena akan menimbulkan masalah baru dan madharat yang lebih besar, diantaranya; Pertama, tidak mengikuti sunah Rasul, karena Rasul menganjurkan untuk menikah. Dan barang siapa tidak mengikuti sunah rasul berarti tidak termasuk golongan Rasulallah. Kedua, tidak mungikuti ajaran kedokteran Nabi, karena mereka tidak melakukan hubungan seksual. Ketiga, bagi kaum laki-laki yang tidak beristeri bisa menimbulkan gangguan yang tidak diharapkan seperti hal syahwatnya menjadi lemah, menimbulkan kesedihan dan kemuraman. Gerak tubuhnya menjadi kaku dan bagi kaum wanita badannya menjadi dingin (frigiditis). Keempat, ada kecenderungan melakukan onani (masturbasi) atau berzina yang sangat dilarang oleh Islam. Kelima, tidak bisa memanfaatkan kegembiraan dan kelezatan dalam hubungan seksual.
Kloning terhadap manusia banyak melahirkan persoalan bagi kehidupan manusia, terutama dari sisi etika dan persoalan keagamaan serta keyakinan, namun di sisi lain adapula beberapa manfaatnya. Kloning terhadap manusia,walaupun merupakan suatu kegiatan ilmiah dan juga dapat dikatakan bisa membantu manusia namun dari sekian banyak pertentangan pendapat yang muncul atas persoalan tersebut dapat dipastikan lebih banyak ditekankan pada persoalan yang berhubungan dengan etika, moral, hukum dan agama.Untuk itu perlu disadari bahwa hal-ihwal penciptaan manusia adalah mutlak kekuasaan Tuhan yang mustahil kiranya untuk dapat ditiru oleh ilmuan sehebat atau sejenius apapun, kesadaran ini perlu ada dalam jiwa manusia agar lebih arif dan bijaksana dalam menjelajahi ilmu pengetahuan.

BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri berdasarkan hukum (UU), hukum agama atau adat istiadat. Menikah mempunyai dua aspek, pertama yaitu aspek biologis agar manusia berketurunan dan yang kedua aspek afeksional agar manusia merasa tenang mampu melayani adalah bagi mereka yang benar terang hatiya dan cemerlang fikirannya. Dan bila seorang ingin mendapatkan keturunan, maka ia harus kawin dan menikah lebih dahulu. Dalam kehidupan ini seseorang dapat memperoleh keturunan dari hubungan laki-laki dan perempuan yang telah diatur oleh hukum Allah yaitu adanya akad perkawinan yang mana di harapkan dapat menghasilkan keturunan yang baik dan mempunyai nasab dan diterima secara baik di masyarakat. Namun akan berbeda ketika kloning manusia benar-benar di lakukan. Kita tidak akan lagi mengenal hubungan semacam itu karena seseorang dapat memiliki anak sesuai dengan keinginannya tanpa melakukan hubungan dengan seorang laki-laki.

B. SARAN
Adapun kloning pada gen manusia menurut etika dan hukum agama tidak dibenarkan (haram) serta harus dicegah sedini mungkin. Hal ini karena akan menimbulkan masalah baru dan madharat yang lebih besar, diantaranya; Pertama, tidak mengikuti sunah Rasul, karena Rasul menganjurkan untuk menikah. Dan barang siapa tidak mengikuti sunah rasul berarti tidak termasuk golongan Rasulallah. Kedua, tidak mungikuti ajaran kedokteran Nabi, karena mereka tidak melakukan hubungan seksual. Ketiga, bagi kaum laki-laki yang tidak beristeri bisa menimbulkan gangguan yang tidak diharapkan seperti hal syahwatnya menjadi lemah, menimbulkan kesedihan dan kemuraman.



DAFTAR PUSTAKA

Adhy Zalkandary.2010. Rekayasa Genetika. http://id.shvoong.com/exact-sciences/1999578-rekayasa-genetika/


1 comment:

Unknown said...

terimkasih, sangat membantu

Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK )

Berikut 10 ( Sepuluh ) Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan. 1. Saling menghormati dan tidak membeda- bedakan manusia berdasarkan suku...