ANALISIS KRITIS
A. Bibliografi
Nofytaarlianti. 2011. Rekayasa genetika.
B. Fakta-fakta
Filsafat Ilmu yang ada kaitannya dengan artikel atau pokok bahasan.
a. Hingga waktu ini sikap para ilmuwan, organisasi profesi dokter dan
masyarakat umumnya menyatakan bahwa pengklonan individu untuk tujuan reproduksi
(reproductive cloning) dengan menghasilkan manusia duplikat, kembaran identik,
manusia fotokopi yang berasal dari sel induk dengan cara implantasi inti sel
tidak dibenarkan, tetapi untuk tujuan terapi (therapeutic cloning) dianggap
etis.
b.
Adapun kloning pada gen manusia
menurut etika dan hukum agama tidak dibenarkan (haram) serta harus dicegah
sedini mungkin. Namun di sisi lain adapula beberapa manfaatnya.
c.
Untuk kelangsungan
hidup tumbuhan dan hewan dibenarkan secara hukum
d.
Pandangan masyarakat
terhadap nilai-nilai religius ( agama ) akan dipertanyakan bahkan
dipertentangkan
e.
Pandangan hukum untuk
melegalisasi silsilah keturunan umat manusia
f.
Pandangan akal terhadap
keinginan yang keturunan yang unggul
g.
Dengan norma-norma yang
membelenggu menghambat perkembangan ilmu pengetahuan bioteknologi.
C. Pertanyaan-pertanyaan
yang dapat diajukan berkenaan dengan artikel atau pokok bahasan
1. Apakah
yang dimaksud dengan rekayasa pada
manusia?
2. Mungkinkah
rekayasa genetika bisa
dilakukan terhadap manusia ?
3. Jika
bisa, apakah rekayasa genetika pada manusia
dibenarkan secara agama ?
4. Apakah
manfaat rekayasa genetika
bagi kehidupan manusia ?
5. Apakah
hasil rekayasa genetika manusia
akan menghasilkan keturunan yang diinginkan sesuai dengan pesanan?
6. Jika
seandainya terjadi kesalahan dalam melakukan rekayasa genetika pada manusia, sehingga akan
menghasilkan generasi yang tidak sesuai denga pesanan, apa yang dilakukan
terhadap produk yang salah ini?
7. Apakah
rekayasa genetika
pada zaman sekarang diperlukan bagi manusia?
D. Konsep
atau prinsip Filsafat Ilmu yang berkaitan dengan artikel
a. Logika
(konsep tentang legalitas)
b. Metafisika
(konsep perkembangbiakan
manusia)
c. Etika
(nilai sosial)
d. Nilai-nilai
universal (sosial, agama, moral)
E. Refleksi
diri dari analisis kritis
Judul
artikel ini adalah rekayasa genetika. Objek rekayasa
genetika ini mencakup semua organisme tumbuhan, hewan, bahkan manusia. Namun,
pada artikel ini lebih difokus membicarakan hasil rekayasa
genetika yang dilakukan terhadap manusia seperti bayi tabung dan kloning dan
tinjauannya dari segi etika, moral, dan agama.
Berdasarkan
penjelasan yang ada, kami menyetujui adanya bayi tabung maupun kloning yang
dilakukan pada manusia dilihat dari sisi
manfaatnya bagi kehidupan. Hal ini dapat
memberi peluang bagi pasangan suami isteri yang mandul untuk memiliki anak dari
hasil sperma maupun rahim mereka sendiri. Tetapi jika rekayasa genetika
tersebut dilakukan dengan sperma maupun rahim bukan dari suami atau isteri
mereka sendiri, kami tidak menyetujuinya. Hal ini juga berlaku pada pasangan Karena
dapat menimbulkan masalah baru dan mudharat yang lebih besar baik itu dari sisi
pemberi nafkah, saintifik, nasab, serta perwalian nikah.
Klon itu sendiri berasal dari kata klόόn (yunani), yang artinya tunas.
Kloning adalah tindakan menggandakan atau mendapatkan keturunan jasad hidup
tanpa fertilisasi, berasal dari induk yang sama, mempunyai susunan (jumlah dan
gen) yang sama dan kemungkinan besar mempunyai fenotip yang sama.
Kloning
merupakan prestasi besar dan menjadi berita spektakuler sejak kemunculannya
pada akhir abad yang lalu sehingga sampai sekarang menjadi topik yang sangat
menarik untuk di bicarakan dalam tulisan-tulisan maupun pertemuan. Berbagai
sudut pandang digunakan untuk melihat permasalahan k9loning. Dari sudut pandang
biologi, medis, hukum dan moral, ini semua menggambarkan betapa kloning akan
memiliki dampak yang sangat besar bagi masa depan peradaban karena kemampuan
manusia untuk melakukan rekayasa genetika yang radikal terhadap perjalanan
hidup manusia.
Kloning
terhadap manusia banyak melahirkan persoalan bagi kehidupan manusia, terutama
dari sisi etika dan persoalan keagamaan serta keyakinan, namun di sisi lain
adapula beberapa manfaatnya. Berikut ini beberapa manfaat kloning, khusus dalam
bidang medis. Beberapa diantara keuntungan terapeutik dari teknologi
kloning adalah sebagai berikut:
1. Kloning
manusia memungkinkan banyak pasangan tidak subur untuk mendapatkan anak.
2. Organ
manusia dapat dikloning secara selektif untuk dapat dimanfaatkan sebagai organ
pengganti bagi pemilik sel organ itu sendiri, sehingga dapat meminimalisir
resiko penolakan.
3. Sel-sel dapat dikloning dan diregenerasi untuk
menggantikan jaringan-jaringan tubuh yang rusak, contohnya urat saraf serta
jaringan otot.
4. Teknologi kloninng memungkinkan para ilmuan
medis untuk menghidupkan dan mematikan sel-sel, dengan demikian teknologi dapat
digunakan untuk mengatasi kanker.
Teknologi
kloning memungkinkan dilakukannya pengujian dan penyembuhan penyakit-penyakit
keturunan.
Sedangkan
bayi tabung adalah adalah bayi hasil konsepsi
(pertemuan antara sel telur dan sperma) yang dilakukan di dalam sebuah tabung
di laboratorium dimana di dalam laboratorium tersebut temperatur dan situasinya
sama persis dengan keadaan aslinya (rahim atau uterus). Bayi tabung memberikan banyak dampak positif bagi
kehidupan manusia, antara lain sebagai berikut:
- Memberi harapan kepada pasangan isteri yang lambat punya anak atau mandul.
- Membantu orang lain yang mengidap penyakit.
- Memberikan harapan bagi kesejahteraan umat manusia.
- Menghindari penyakit (seperti penyakit menurun/genetis, sehingga untuk kedepan akan terlahir manusia yang sehat dan bebas dari penyakit keturunan.
- Menuntut manusia untuk menciptakan sesuatu yang baru.
F. Lampiran
artikel 1 (artikel pokok bahasan)
MAKALAH REKAYASA GENETIKA
BAB I
REKAYASA GENETIKA
A. PENDAHULUAN
Menurut Majelis Ulama Indonesia, bayi tabung dibolehkan hanya untuk
pasangan suami istri yang tidak bisa memperoleh keturunan dengan cara biasa.
Sedangkan bagi pasangan yang bukan suami istri bayi tabung dilarang, seperti
dengan penyewaan rahim wanita lain untuk memperoleh keturunan.
Kloning terhadap manusia banyak melahirkan persoalan bagi kehidupan
manusia, terutama dari sisi etika dan persoalan keagamaan serta keyakinan,
namun di sisi lain adapula beberapa manfaatnya.
Dalam Islam kloning dapat menimbulkan akibat yang fatal apabila hal ini
dilakukan terhadap manusia yaitu mulai dari perkawinan, nasab dan pembagian
warisan dan tentu hal ini akan keluar dari jalur Islam. Misalnya seorang
laki-laki yang menikah dengan perempuan yang keduanya masing-masing mempunyai
kekembaran identik, tentu hal ini akan dapat membuat bingung mereka semuanya,
dan bila hal ini sudah terjadi ditengah masyarakat, pasti orang akan mengalami
kesulitan mengenali apakah orang itu bersama-sama dengan isterinya atau dengan
kembaranya atau dengan sebaliknya tidaklah mustahil apabila semisal masalah ini
benar-benar terjadi, dekadensi moral dan kehancuran dunia akan terwujud selain
itu sederetan masalah kewarisan, perwalian, dan lain-lainnya akan menunggu di
depan.
B. MASALAH
Apabila kiat mencermati, awal sampai akhir proses kloning, tentu hal ini
akan menimbulkan problem yang sangat besar ketika kloning diterapkan pada
manusia, walaupun di sisi lain juga ada beberapa manfaat. Seperti yang kita
ketahui manusia sebagai makhluk biologis maka laki-laki memerlukan perempuan
ataupun sebaliknya.
Kloning terhadap manusia banyak melahirkan persoalan bagi kehidupan
manusia, terutama dari sisi etika dan persoalan keagamaan serta keyakinan,
namun di sisi lain adapula beberapa manfaatnya. Kloning terhadap manusia,walaupun
merupakan suatu kegiatan ilmiah dan juga dapat dikatakan bisa membantu manusia
namun dari sekian banyak pertentangan pendapat yang muncul atas persoalan
tersebut dapat dipastikan lebih banyak ditekankan pada persoalan yang
berhubungan dengan etika, moral, hukum dan agama.Untuk itu perlu disadari bahwa
hal-ihwal penciptaan manusia adalah mutlak kekuasaan Tuhan yang mustahil
kiranya untuk dapat ditiru oleh ilmuan sehebat atau sejenius apapun, kesadaran
ini perlu ada dalam jiwa manusia agar lebih arif dan bijaksana dalam
menjelajahi ilmu pengetahuan.
BAB II
PEMBAHASAN
REKAYASA GENETIKA
Rekayasa genetika dalam arti paling luas adalah penerapan genetika untuk kepentingan manusia. Dalam ilmu biologi Rekayasa Genetika adalah
teknik yang dilakukan manusia mentransfer (memindahkan) gen (DNA) yang dianggap
menguntungkan dari satu organism kepada susunan gen (DNA) dari organism lain.
Obyek rekayasa genetika mencakup hampir semua golongan organisme, mulai dari bakteri, fungi, hewan tingkat rendah, hewan tingkat tinggi, hingga tumbuh-tumbuhan. Bidang kedokteran dan farmasi paling banyak berinvestasi di bidang yang relatif baru ini. Sementara itu
bidang lain, seperti ilmu pangan, kedokteran hewan, pertanian (termasuk peternakan dan perikanan), serta teknik lingkungan juga telah
melibatkan ilmu ini untuk mengembangkan bidang masing-masing.
Manfaat Rekayasa Genetika adalah:
- Meningkatnya derajat kesehatan manusia, dengan diproduksinya berbagai hormon manusia seperti insulin dan hormon pertumbuhan.
- Tersedianya bahan makanan yang lebih melimpah.
- Tersedianya sumber energi yang terbaharui.
- Proses industri yang lebih murah.
- Berkurangnya polusi.
Dalam hal ini suatu proses perkembangbiakan yang ditempuh dengan
menggunakan peralatan serta prosedur tertentu untuk menghasilkan suatu produk
(keturunan). Istilah tersebut kemudian berkembang dan memunculkan
beberapa istilah lain dalam ilmu ini seperti transplantsi, kloning, transgenik
dan lain-lainnya, intinya, rekayasa genetika adalah sebuah kegiatan rekayasa
yang dilakukan oleh manusia untuk membuktikan secara ilmiah terhadap hipotesa yang
dibuat terhadap hasil observasi dan pengamatan atas fenomena yang ditemukan.
A. BAYI TABUNG
Bayi tabung adalah bayi yang di hasilkan bukan dari persetubuhan, tetapi
dengan cara mengambil mani/sperma laki–laki atau ovum perempuan, lalu dimasukan
dalam suatu alat dalam waktu beberapa hari lamanya. Setelah hal tesebut
dianggap mampu menjadi janin, maka dimasukan dalam rahim ibu. Sel sperma
tersebut kemudian akan membuahi sel telur bukan pada tempatnya yang alami. Sel
telur tersebut kemudian akan membuahi sel telur bukan pada tempatnya yang
alami. Sel telur yang telah dibuahi ini kemudian diletakkan pada rahim isteri
dengan suatu cara tertentu yang telah dibuahi ini kemudian diletakkan pada
rahim isteri dengan suatu cara tertentu sehingga kehamilan akan terjadi secara
alamiah di dalamnya. sehingga kehamilan akan terjadi secara alamiah di
dalamnya. Pada dasarnya pembuahan yang alami terjadi dalam rahim melalui cara
yang alami.
Pada dasarnya pembuahan yang alami terjadi dalam rahim melalui cara yang
alami pula (hubungan seksual), sesuai dengan fitrah yang telah ditetapkan Allah
untuk manusia. pula (hubungan seksual). Akan tetapi pembuahan alami ini
terkadang sulit terwujud, misalnya karena rusaknya atau tertutupnya saluran
indung telur (tertutupnya saluran indung telur (tuba Fallopii tuba Fallopii)
yang membawa sel telur ke rahim, serta) yang membawa sel telur ke rahim, serta
tidak dapat diatasi dengan cara membukanya atau mengobatinya. Atau karena sel
sperma suami lemah atau tidak mampu menjangkau rahim isteri untuk bertemu
dengan sel telur, suami lemah atau tidak mampu menjangkau rahim isteri untuk
bertemu dengan sel telur, serta tidak dapat diatasi dengan cara memperkuat sel
sperma tersebut, atau mengupayakan sampainya sel sperma ke rahim isteri agar
bertemu dengan sel telur di sana. Semua ini akan meniadakan kelahiran dan
menghambat suami isteri untuk berbanyak anak. Padahal Islam telah menganjurkan
dan mendorong hal tersebut dan kaum muslimin pun telah disunnahkan
melakukannya.
Program bayi tabung mempunyai keunggulan, yaitu adalah dapat memberikan
peluang kehamilan bagi pasangan suami istri yang sebelumnya menjalani
pengobatan infertilitas biasa, namun tidak pernah membuahkan hasil. Sedangkan
kelemahan dari program ini adalah tingkat keberhasilannya yang belum mencapai
100 persen, waktu untuk mengikuti program ini cukup lama dan memerlukan biaya
yang mahal.
Bagaimanakah umur dan kesehatan bayi tabung?
Para dokter hingga kini masih memperdebatkan usia bayi tabung yang lebih
pendek dari pada bayi normal. Namun perdebatan itu masih harus dibuktikan. Para
dokter masih mengevaluasi dan mengumpulkan data–data menyangkut kualitas dan
panjangnya usia bayi tabung.
Bukti yang dikemukakan oleh Dokter Ali Baziad spesialis kebidanan,
mengemukakan bahwa bayi tabung yang pertama di Dunia Louise Brown dilahirkan
pada tahun 1978 hingga kini masih hidup dan umurnya 30 tahun lebih bahkan dia
sudah memiliki anak dengan proses normal.
Di indonesia perkembangan bayi tabung perkembangannya cukup maju. Pasangan
suami istri mulai memilih program bayi tabung. Setelah berbagai upaya yang
dicoba tidak mampu memiliki keturunan.
Bayi tabung dalam pandangan Islam
Menurut Majelis Ulama Indonesia, bayi tabung dibolehkan hanya untuk
pasangan suami istri yang tidak bisa memperoleh keturunan dengan cara biasa.
Sedangkan bagi pasangan yang bukan suami istri bayi tabung dilarang, seperti
dengan penyewaan rahim wanita lain untuk memperoleh keturunan.
B. KLONING
Kata kloning berasal dari bahasa inggris “Cloning” yaitu suatu usaha
untuk menciptakan duplikat suatu organisme melalui aseksual (tanpa hubungan
antara laki-laki dan perempuan) atau dengan kata lain membuat foto copi atau
penggandaan dari suatu makhluk melalui cara non seksual.
Kloning dapat dilakukan pada hewan, tanaman, dan manusia. Tujuan kloning
pada tanaman dan hewan pada dasarnya adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman
dan hewan, meningkatkan produktivitasnya, dan mencari obat alami bagi banyak
penyakit manusia terutama penyakit-penyakit kronis guna menggantikan
obat-obatan kimiawi yang dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan
manusia.
Teknologi kloning memang memungkinkan untuk dikembangkan ke arah rekayasa
pembuatan jaringan atau organ tertentu. Namun mesti memperhatikan masalah etik.
Mengenai rekayasa darah untuk keperluan transfusi, meskipun sel darahnya
sendiri bisa diusahakan melalui teknologi kloning (melalui stimulasi
hematopoietic progenitors, atau dari stem cells-nya), namun mesti juga harus
memperhatikan komponen-komponen lainnya selain komponen sel-sel darah.
Kloning pada Hewan
Pada tahun 1997 seorang ilmuan, Dr. Ianwilmut dan rekanrekannya di Institut
Roslin yang melakukan penelitian dengan teknik duplikasi domba dengan cara
non seksual yang menghasilkan domba “dolly” itu merupakan terobosan
besar dalam dunia biologi. Kloning pada hewan di buat dari sebutir inti sel
dewasa yaitu dari sel-sel kelenjar payudara (sel kambing) dewasa, yang melalui
proses sebagai berikut:
Sel diambil dari organ susu, lalu di tempatkan kedalam cawan petri dengan
konsentrasi rendah. Karena mengandung sedikit makanan, maka setelah
beberapakali sel berhenti membelah, dan sel berada dalam keadaan tertidur,
mirip dengan keadaan sewaktu inti sel seperma bergabung dengan inti sel telur
setelah pembuahan. Sebuah sel yang belum di buahi di ambil dari jenis sel lain
inti sel beserta DNA-nya disedot keluar sehingga yang tersisa hanyalah sebuah sel
telur kosong tanpa nekleus namun tanpa memiliki segala pelengkapan sel
telur yang di perlukan untuk menghasilkan sebuah janin.
Sel pertama dalam sel kedua yang telah kosong di dempetkan dengan pulsa
listrik tersebut dikejutkan dan bergabung menjadi satu. Pulsa kedua diberikan
yang bertindak sebagai hentakan energi yang terjadi dalam pembuahan alam yang
memicu terjadinya pembelahan sel. Enam hari kemudian, emberio dari pembelahan
sel itu di tanam kedalam induk rahim ketiga. Setelah masa kehamilan, induk ketiga
akhirnya bayi kloning yang secara identik dengan induk yang menjadi donor DNA.
Kloning pada Tumbuhan
Kloning pada tanaman dalam arti melalui kultur sel mula-mula dilakukan pada
tanaman wortel. Dalam hal ini sel akar wortel dikultur, dan tiap selnya dapat
tumbuh menjadi tanaman lengkap. Teknik ini digunakan untuk membuat klon tanaman
dalam perkebunan. Dari sebuah sel yang mempunyai sifat unggul, kemudian dipacu
untuk membelah dalam kultur, sampai ribuan atau bahkan sampai jutaan sel. Tiap
sel mempunyai susunan gen yang sama, sehingga tiap sel merupakan klon dari
tanaman tersebut.
Kloning pada Manusia
Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang
sama dengan induknya yang berupa manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara
mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian diambil inti
selnya (nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita
yang telah dihilangkan inti selnya dengan suatu metode yang mirip dengan proses
pembuahan atau inseminasi buatan.
Dengan metode semacam itu, kloning manusia dilaksanakan dengan cara
mengambil inti sel dari tubuh seseorang, lalu dimasukkan ke dalam sel telur
yang diambil dari seorang perempuan. Lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus
dan kejutan arus listrik, inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah proses
penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah bercampur dengan inti sel
tersebut ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan, agar dapat memperbanyak
diri, berkembang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin sempurna. Setelah
itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara alami. Keturunan ini akan
berkode genetik sama dengan induknya, yakni orang yang menjadi sumber inti sel
tubuh yang telah ditanamkan pada sel telur perempuan.
Manfaat Kloning
Adapun manfaat dari kloning adalah :
- Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
- Untuk mengembangkan dan memperbanyak bibit unggul
- Untuk tujuan diagnostik dan terapi
- Menolong atau menyembuhkan pasangan infertil mempunyai turunan.
Tinjauan Bioetika Kloning
Hingga waktu ini sikap para ilmuwan, organisasi profesi dokter dan
masyarakat umumnya adalah bahwa pengklonan individu yaitu pengklonan untuk
tujuan reproduksi (reproductive cloning) dengan menghasilkan manusia duplikat,
kembaran identik, manusia fotokopi yang berasal dari sel induk dengan cara
implantasi inti sel tidak dibenarkan, tetapi untuk tujuan terapi (therapeutic
cloning) dianggap etis.
Kloning Manusia Dalam Perspektif Islam
Apabila kiat mencermati, awal sampai akhir proses kloning, tentu hal ini akan
menimbulkan problem yang sangat besar ketika kloning diterapkan pada
manusia,walaupun di sisi lain juga ada beberapa manfaat. Seperti yang kita
ketahui manusia sebagai makhluk biologis maka laki-laki memerlukan perempuan
ataupun sebaliknya. Disamping itu proses perkembangan manusia pertama-tama
diatur perkawinan yang sah menurut Islam. Dan perkawinan adalah suatu ikatan
lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri berdasarkan
hukum (UU), hukum agama atau adat istiadat. Menikah mempunyai dua aspek,
pertama yaitu aspek biologis agar manusia berketurunan dan yang kedua aspek
afeksional agar manusia merasa tenang mampu melayani adalah bagi mereka yang
benar terang hatiya dan cemerlang fikirannya. Dan bila seorang ingin
mendapatkan keturunan, maka ia harus kawin dan menikah lebih dahulu. Dalam
kehidupan ini seseorang dapat memperoleh keturunan dari hubungan laki-laki dan
perempuan yang telah diatur oleh hukum Allah yaitu adanya akad perkawinan yang
mana di harapkan dapat menghasilkan keturunan yang baik dan mempunyai nasab dan
diterima secara baik di masyarakat. Namun akan berbeda ketika kloning manusia
benar-benar di lakukan. Kita tidak akan lagi mengenal hubungan semacam itu
karena seseorang dapat memiliki anak sesuai dengan keinginannya tanpa melakukan
hubungan dengan seorang laki-laki.
Dalam Islam kloning dapat menimbulkan akibat yang fatal apabila hal ini
dilakukan terhadap manusia yaitu mulai dari perkawinan, nasab dan pembagian
warisan dan tentu hal ini akan keluar dari jalur Islam. Misalnya seorang
laki-laki yang menikah dengan perempuan yang keduanya masing-masing mempunyai
kekembaran identik, tentu hal ini akan dapat membuat bingung mereka semuanya,
dan bila hal ini sudah terjadi ditengah masyarakat, pasti orang akan mengalami
kesulitan mengenali apakah orang itu bersama-sama dengan isterinya atau dengan
kembaranya atau dengan sebaliknya tidaklah mustahil apabila semisal masalah ini
benar-benar terjadi, dekadensi moral dan kehancuran dunia akan terwujud selain
itu sederetan masalah kewarisan, perwalian, dan lain-lainnya akan menunggu di
depan.
Adapun kloning pada gen manusia menurut etika dan hukum agama tidak
dibenarkan (haram) serta harus dicegah sedini mungkin. Hal ini karena akan
menimbulkan masalah baru dan madharat yang lebih besar, diantaranya; Pertama,
tidak mengikuti sunah Rasul, karena Rasul menganjurkan untuk menikah. Dan
barang siapa tidak mengikuti sunah rasul berarti tidak termasuk golongan
Rasulallah. Kedua, tidak mungikuti ajaran kedokteran Nabi, karena mereka tidak melakukan
hubungan seksual. Ketiga, bagi kaum laki-laki yang tidak beristeri bisa
menimbulkan gangguan yang tidak diharapkan seperti hal syahwatnya menjadi
lemah, menimbulkan kesedihan dan kemuraman. Gerak tubuhnya menjadi kaku dan
bagi kaum wanita badannya menjadi dingin (frigiditis). Keempat, ada
kecenderungan melakukan onani (masturbasi) atau berzina yang sangat dilarang
oleh Islam. Kelima, tidak bisa memanfaatkan kegembiraan dan kelezatan dalam
hubungan seksual.
Kloning terhadap manusia banyak melahirkan persoalan bagi kehidupan
manusia, terutama dari sisi etika dan persoalan keagamaan serta keyakinan,
namun di sisi lain adapula beberapa manfaatnya. Kloning terhadap
manusia,walaupun merupakan suatu kegiatan ilmiah dan juga dapat dikatakan bisa
membantu manusia namun dari sekian banyak pertentangan pendapat yang muncul
atas persoalan tersebut dapat dipastikan lebih banyak ditekankan pada persoalan
yang berhubungan dengan etika, moral, hukum dan agama.Untuk itu perlu disadari
bahwa hal-ihwal penciptaan manusia adalah mutlak kekuasaan Tuhan yang mustahil
kiranya untuk dapat ditiru oleh ilmuan sehebat atau sejenius apapun, kesadaran
ini perlu ada dalam jiwa manusia agar lebih arif dan bijaksana dalam
menjelajahi ilmu pengetahuan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita
sebagai suami isteri berdasarkan hukum (UU), hukum agama atau adat istiadat.
Menikah mempunyai dua aspek, pertama yaitu aspek biologis agar manusia
berketurunan dan yang kedua aspek afeksional agar manusia merasa tenang mampu
melayani adalah bagi mereka yang benar terang hatiya dan cemerlang fikirannya.
Dan bila seorang ingin mendapatkan keturunan, maka ia harus kawin dan menikah
lebih dahulu. Dalam kehidupan ini seseorang dapat memperoleh keturunan dari
hubungan laki-laki dan perempuan yang telah diatur oleh hukum Allah yaitu
adanya akad perkawinan yang mana di harapkan dapat menghasilkan keturunan yang
baik dan mempunyai nasab dan diterima secara baik di masyarakat. Namun akan
berbeda ketika kloning manusia benar-benar di lakukan. Kita tidak akan lagi
mengenal hubungan semacam itu karena seseorang dapat memiliki anak sesuai
dengan keinginannya tanpa melakukan hubungan dengan seorang laki-laki.
B. SARAN
Adapun kloning pada gen manusia menurut etika dan hukum agama tidak
dibenarkan (haram) serta harus dicegah sedini mungkin. Hal ini karena akan
menimbulkan masalah baru dan madharat yang lebih besar, diantaranya; Pertama,
tidak mengikuti sunah Rasul, karena Rasul menganjurkan untuk menikah. Dan
barang siapa tidak mengikuti sunah rasul berarti tidak termasuk golongan
Rasulallah. Kedua, tidak mungikuti ajaran kedokteran Nabi, karena mereka tidak
melakukan hubungan seksual. Ketiga, bagi kaum laki-laki yang tidak beristeri
bisa menimbulkan gangguan yang tidak diharapkan seperti hal syahwatnya menjadi
lemah, menimbulkan kesedihan dan kemuraman.
DAFTAR PUSTAKA
Adhy Zalkandary.2010. Rekayasa Genetika. http://id.shvoong.com/exact-sciences/1999578-rekayasa-genetika/